Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Perusahaan Yang Mendapat Fasilitas Tax Allowance

Kementerian Perindustrian menyatakan tahun ini pemerintah telah menyetujui 10 proposal pengajuan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance dari sejumlah perusahaan di berbagai bidang usaha.
Logo Toyota. Toyota Motor Manufacturing termasuk salah satu perusahaan yang mendapatkan tax allowance. /
Logo Toyota. Toyota Motor Manufacturing termasuk salah satu perusahaan yang mendapatkan tax allowance. /

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan tahun ini pemerintah telah menyetujui 10 proposal pengajuan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance dari sejumlah perusahaan di berbagai bidang usaha.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, mengatakan percepatan pemberian insentif tax allowance maupun pembebasan pajak atau tax holiday menjadi bagian dari paket kebijakan dalam memacu pergerakan roda perekonomian.

“Pada tahun ini 10 perusahaan baik penanaman modal asing [PMA] maupun penanaman modal dalam negeri [PMDN] telah mendapatkan fasilan pajak penghasilan sesuai PP No. 52/2011 serta PP No. 18/2015,” ujarnya Jumat (18/9/2015).

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, 10 perusahaan tersebut a.l. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dengan nilai investasi Rp2,76 triliun, PT PGN LNG Indonesia dengan investasi Rp2,85 triliun.

Kemudian, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan nilai investasi US$36 juta, PT Fonterra Brands Manufacturing Indonesia US$29,6 juta, PT Hino Motors Manufacturing Indonesia investasi US$202,5 juta, PT Supreme Energi Muara Laboh investasi, PT Wilmar Nabati Indonesia, investasi Rp828 miliar, PT Suzuki Indomobil Motor Rp11,65 triliun, PT Shell Manufacturing Indonesia US$131 juta dan PT Hankook Tire Indonesia dengan investasi US$428 juta.

Dengan demikian, berdasarkan PP No. 18/2015 sejumlah perusahaan ini mendapat pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % atau tarif lebih rendah dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper