Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang membawahi bidang pembangunan Mohamad Sanusi menyampaikan, selama ini lembaganya banyak mendapatkan pengaduan dari pengembang maupun konsumen perihal sulitnya sertifikasi hak milik gedung perkantoran.
Menurutnya, UU no. 20/2011 tentang Rumah Susun memang tidak bisa dijadikan sebagai acuan karena hanya mengatur rusun hunian dan campuran.
Rusun hunian merupakan tempat tinggal, sedangkan rusun campuran ialah bangunan hunian yang terpadu dengan area komersial. Sedangkan peraturan yang murni mengatur rusun non hunian atau komersil, seperti gedung perkantoran belum ada.
Sanusi berpendapat filosofi UU no.20/2011 tentang Rumah Susun lebih bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kalau MBR itu tujuannya ialah menggenjot hunian, bukannya pengembangan properti lain seperti area komersial,” ujarnya di sela acara Diskusi Sertifikasi Rusun Non Hunian di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Hambatannya di Jakarta sendiri ialah terdapat Peraturan Daerah yang menyatakan adanya area-area untuk pembangunan komersial, seperti koridor MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan TB Simatupang.
Pada proses pengurusan izin, pengembang sudah melakukan sesuai prosedur seperti mendapatkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah bangunan ada, pengembang mengajukan pembuatan sertifikat hak milik ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jakarta. Namun, tetelah proses pertelaan di BPN, yakni pembuatan akta pemisahan bagian rusun, Gubernur tidak bisa menadatangani dan mengeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF) karena tidak ada UU yang mengaturnya.
“Masyarakat sebagai konsumen yang sudah membeli juga terkena imbas ketidakjelasan ini,” katanya.
Banyak Aduan Sertifikat Perkantoran Di Jakarta
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang membawahi bidang pembangunan Mohamad Sanusi menyampaikan, selama ini lembaganya banyak mendapatkan pengaduan dari pengembang maupun konsumen perihal sulitnya sertifikasi hak milik gedung perkantoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu