Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENPERIN: Deregulasi Harus Dapat Mengurangi Beban Industri

Kementerian Perindustrian menilai deregulasi yang tengah ditempuh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri nasional tidak boleh berdampak sebaliknya.n
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menilai deregulasi yang tengah ditempuh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri nasional tidak boleh berdampak sebaliknya.

Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin, mengatakan deregulasi yang tengah ditempuh pemerintah tidak boleh berdampak semakin menyulitkan industri.

“Di tengah kondisi ekonomi yang tertekan, kebijakan yang dikeluarkan harus atraktif menarik investasi. Pemerintah harus mengeluar kebijakan yang dapat mengurangi beban industri,” ujarnya kepada Bisnis.

Kebijakan yang dapat mengurangi beban industri, lanjutnya, bermanfaat menghentikan aksi pemutusan hubungan kerja serta menarik investasi baru di dalam negeri.

Saat ini, lanjutnya, Kemenperin tengah fokus melakukan pemerataan pembangunan industri hingga timur Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh kebijakan yang dikeluarkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah harus mendukung program tersebut.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.010/2015 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu.

Melalui PMK ini Kemenkeu mencabut pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50% untuk sejumlah investasi di daerah seperti Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.

Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya. Pengurangan pajak tersebut berlaku bagi investasi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan.

Daerah-daerah tersebut sejak 1 Januari 1990 diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50% terutang selama delapan tahun setelah memperoleh izin peruntukan tanah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper