Bisnis.com, JAKARTA - Komite Akreditasi Nasional (KAN) tengah menyiapkan kebijakan untuk mendorong lembaga sertifikasi (LS) agar segera memenuhi ISO/IEC17021-1:2015 sampai Juni 2017.
Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN Konny Sagala menjelaskan informasi terbaru tentang ISO/IEC 17021-1:2015 telah dipublikasikan oleh Organisasi Standar Dunia (ISO) pada 15 Juni lalu.
ISO/IEC 17021-1:2015 merupakan perubahan atas standar sebelumnya yaitu ISO/IEC 17021:2011 yang berkaitan dengan penilaian kesesuaian.
Walaupun berubah, pada standar yang terbaru, perubahan yang ada tidak cukup signifikan. Malah, kata Konny, secara keseluruhan, banyak pengurangan persyaratan dari standar sebelumnya.
“Membuat batasan waktu jelas sampai kapan 17021:2011 dapat diterima atau ditolak, dan ditransfer ke 17021-1:2015,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2015).
Menurutnya, dengan adanya kebijakan itu, asesor maupun LS diharapkan dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan standar baru tersebut.
Adapun masa transisi bagi asesor dan LS untuk penerapan standar tersebut adalah 2 tahun. Lembaga sertifikasi diberikan waktu sampai dengan tanggal 15 Juni 2017 untuk mengganti acuan menggunakan standar baru.
“Setelah tanggal 15 Juni 2017, tidak akan ada LS yang mengajukan permohonan yang menggunakan ISO/IEC 17021:2011,” tegas Konny.
Kendati demikian, bagi asesor yang sedang menjalankan asesmen terhadap LS dengan menggunakan ISO/IEC 17021:2011, diharapkan tetap menyelesaikannya.
Seiring dengan berjalannya transisi tersebut, KAN juga akan menyelenggarakan sosialisasi kepada LS mengenai kebijakan tersebut.
Selain membuat kebijakan, KAN juga menyelenggarakan sosialisasi ISO/IEC 17021-1:2015 dan publikasi ISO/FDIS 9001:2015.
Sosialisasi tersebut digelar pada 15-16 September 2015 di Gedung BPPT, Jakarta.
Sosialisasi tersebut diikuti 50 peserta, terdiri dari berbagai asesor/tenaga ahli/panitia teknis skema Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Sistem Manajemen Energi (SME), Sistem Mutu (SM), Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP), HACCP, Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan (SMKRP), dan Usaha Pariwisata.