Bisnis.com, SEMARANG – Sebanyak 30 warga dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, mendatangi wakilnya di DPR RI serta menuju Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Mereka mendesak lembaga-lembaga tersebut menghentikan semua proses pembangunan pabrik semen di Rembang yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia Tbk.
Joko Prianto, perwakilan JMPPK mengatakan sejak proses perizinan, Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng Rembang dinilai banyak memanipulasi data dan melakukan pelanggaran sejumlah undang-undang.
Salah satu bentuk pelanggaran, dia mencontohkan Semen Indonesian melanggar Keputusan Presiden RI No. 26/2011 tentang penetapan CAT (cekungan air tanah) watu putih. Adapun, IUP PT. Semen Indonesia berada di tengah CAT.
"Banyaknya manipulasi dan ketidakakuratan data lapangan dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan sehingga banyak data mata air dan ponor yang tidak di masukkan dalam dokumen Amdal,” katanya.
Dia menegaskan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang sejak awal banyak manipulasi data dan ketidakjujuran.
“Dalam proses penyusunan Amdal, jumlah mata air, goa, ponor, dan sungai bawah tanah yang menjadi bukti bahwa daerah tersebut adalah kawasan karst yang harus dilindungi banyak tidak dimasukkan," paparnya dalam rilisnya, Selasa (15/9/2015).
Suwater, warga Tegaldowo, Rembang, meminta Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar membatalkan proses tukar guling yang dilakukan Semen Indonesia dengan Perhutani karena di lahan tersebut terdapat CAT Watuputih.
Saat ini masyarakat sedang mengajukan gugatan penijauan kembali keputusan Menteri Kehutanan yang telah menetapkan pengganti lahan yang akan di eksploitasi oleh semen Indonesia.