Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan Rancangan Undang-undang Bahan Kimia yang telah masuk program legislasi nasional bertujuan meningkatkan daya saing industri kimia nasional dari segi penyediaan bahan baku.
Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengatakan RUU Bahan Kimia bertujuan membentuk sinergi kebijakan antarkementerian dan lembaga terkait peredaran bahan kimia di dalam negeri.
“Dalam RUU ini kami juga akan mensinergikan peraturan yang berlaku secara nasional dengan internasional. Dalam hal ini best practice yang ada di internasional menjadi ukuran dalam mengatur peredaran di dalam negeri,” tuturnya, Senin (14/9/2015).
Selama ini, karena sejumlah peraturan antarkementerian dan lembaga di dalam negeri terkait bahan kimia berbeda-beda serta tidak sinkron dengan ketentuan yang berlaku di level internasional, industri kimia dalam negeri sering kesulitan mendapatkan bahan baku.
Rancangan undang-undang yang masuk Prolegnas 2015-2019 ini juga akan mengatur pengelolaan bahan kimia yang berkaitan dengan ongkos produksi, distribusi, pengemasan, pelabelan. Pengaturan ini untuk menciptakan harmoni dengan kementerian dan lembaga terkait.
Secara spesifik, isi dari RUU ini membahas ketentuan umum, pengelolaan, optimalisasi, keselamatan bahan kimia dan pengamanan bahan kimia, riset dan pengembangan, sanksi-sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup yang terdiri dari sembilan bab dengan 55 pasal.
Selain mengusulkan RUU Bahan Kimia, Kemenperin juga tengah melelang proyek uji kelayakan pendirian pabrik gasifikasi batubara di tiga daerah potensial yakni Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, serta dua wilayah alternatif yakni Sulawesi dan Papua.
Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian, mengatakan penentuan lokasi pendirian pabrik gasifikasi batubara disesuaikan dengan potensi ketersediaan bahan baku. Adapun detail engineering design akan dimulai tahun depan.
“Anggaran studi kelayakan menggunakan APBN-P 2015. Kendati teknologi gasifikasi batubara belum kita miliki, tetapi sejumlah perusahaan internasional seperti GE [General Electric], BASF, dan Shell telah berminat mendirikannya di Indonesia,” tuturnya kepada Bisnis.com
Menurutnya, gasifikasi batubara menjadi solusi terakhir bagi Indonesia untuk menyuplai gas dengan harga yang ekonomis. Pasalnya, harga gas yang tinggi di dalam negeri ketimbang negara lain menyebabkan industri petrokimia, amoniak dan pupuk sulit bersaing di level internasional. []