Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Dihimbau Tak Endapkan Dana Desa di Perbankan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta para Kepala Daerah untuk segera mencairkan dana desa. Kementerian akan memberikan sanksi tegas jika mendapati kepala daerah menahan dana itu bank dengan tujuan keuntungan personal.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menajawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas Dana Desa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9). Menteri Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. /ANTARA
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menajawab pertanyaan wartawan usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas Dana Desa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9). Menteri Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta para Kepala Daerah untuk segera mencairkan dana desa. Kementerian akan memberikan sanksi tegas jika mendapati kepala daerah menahan dana itu bank dengan tujuan keuntungan personal.

"Segera cairkan dana desa, jangan sampai dana desa yang sudah di kas pemerintah kabupaten ataupun kota malah disimpan di bank," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/09/2015).

Marwan menuturkan pihak kementerian telah menerima informasi jika banyak bank memberikan penawaran menggiurkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyimpan dana desa yang belum disalurkan di perbankan. Hal itu menyebabkan banyak kepada daerah tergoda untuk mengendapkan dana desa di perbankan.

Jika mendapati kondisi di mana dana desa diendapkan di perbankan untuk kepentingan personal, Marwan menegaskan akan memeberkan sanksi tegas. Salah satu sanksi yang disiapkan ialah pengurangan dana alokasi khusus (DAK).

"Kalau dana desa di endapkan di bank dan tidak segera di cairkan, kami akan memberi sangsi kepada pemerintah daerah salah satunya bisa berupa pengurangan DAK," tambahnya.

Marwan melanjutkan saat ini pererintah terus berupaya untuk mempercepat proses pencairan dana desa agar sesegera mungkin dapat digunakan masyarakat. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk memangkas berbagai prosedur yang dianggap memberatkan.

"Selain itu, Kementerian Desa juga telah mengumpulkan seluruh kepala daerah dalam acara Rapat Koordinasi Nasional [Rakornas] percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper