Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal mengumpulkan para kepala daerah dalam rangka upaya mempercepat penyaluran dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap dengan adanya Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.
"Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu tugas Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Marwan di sela-sela acara Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jakarta pada Kamis (10/9/2015).
Sebagaimana siaran pers yang diterima Bisnis.com, rakornas yang mengundang seluruh kepala daerah tersebut, menurut Marwan, dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya.
"Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, kita pantau sampai ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan," ujarnya.
Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, kata Marwan, adalah dengan mencairkan dana desa.
Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika mengutarakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa.
"Misalnya kabupaten akan menyalurkan jika desa sudah membuat RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, mulai sekarang tidak perlu lagi," ujarnya.
Penyederhanaan regulasi, menurut Erani tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. "Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa bisa dicairkan, tapi desa nanti tetap membuat RPJMDesa dan RKPDesa," ujarnya.
Di sisi lain, melalui Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah membuat prioritas program yang sudah disampaikan.
"Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah membuat prioritas program. Jadi bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami memiliki komitmen untuk membuat penyederhanaan," kata Erani.