Bisnis.com, JAKARTA--Dalam paket kebijakan ekonomi tahap I, pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana UU No.42/2009 Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur pembebasan PPN bagi impor, penyerahan barang, dan penyerahan jasa alat angkut kapal laut, kereta api, dan pesawat.
Dalam dokumen paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (9/9) petang, salah satu regulasi yang akan disusun adalah Peraturan Pemerintah tentang impor, penyerahan, dan jasa alat angkut tertentu yang tidak dipungut PPN.
Sebelumnya regulasi tentang impor, penyerahan, dan jasa tertentu yang tidak dipungut PPN telah diatur dalam UU No.42/2009 tentang PPN. Dalam UU tersebut, insentif pembebasan PPN diberikan untuk impor alutsista dan suku candangnya, vaksin polio, buku pelajaran, kapal, pesawat, serta kereta api.
Penyusunan peraturan teknis ini ditargetkan rampung pada Oktober 2015 dan dirancang sebagai insentif bagi pelaku industri transportasi di Tanah Air. Selain itu, kebijakan ini diproyeksi dapat menurunkan biaya transportasi sehingga harga barang berpotensi ikut turun.
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus Bos Lion Group Rusdi Kirana menilai pembebasan PPN untuk alat angkut akan berdampak positif untuk para pelaku industri transportasi.
"Dunia usaha berharap beban biaya bisa dikurangi. Karena yang penting sekarang bagaimana membuat investor berinvestasi di Indonesia supaya punya kemampuan daya beli ya dengan menciptakan lapangan pekerjaan," kata Rusdi di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (10/9/2015).
Rusdi mengungkapkan komponen PPN yang dipungut pemerintah dari pelaku bisnis transportasi biasanya dibebankan dalam tarif tiket yang dijual kepada konsumen. Dengan pembebasan PPN, tarif kapal, kereta, dan pesawat diproyeksi bisa menurun.