Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menambah tiga bidang usaha yang dapat menerima fasilitas diskon pajak penghasilan (tax allowance), yakni industri biomassa, biogas, dan sampah kota.
Penambahan tiga bidang usaha tersebut akan diakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah No.18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. Targetnya, PMK ini rampung pada September 2015.
Regulasi baru tersebut merupakan salah satu dari 134 peraturan perundang-undangan yang masuk dalam daftar kebijakan deregulasi September 2015 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Rabu (9/9/2015).
Berdasarkan dokumen paket kebijakan ekonomi, urgensi PMK ini adalah untuk memberikan ketegasan bahwa industri biomassa, biogas, dan sampah kota termasuk kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh).
Dengan menerbitkan PMK tersebut, diharapkan industri biomassa, biogas dan sampah kota bisa berkembang, sehingga memperluas kesempatan kerja dan membuat kondisi lingkungan semakin baik.
Penegasan tiga jenis industri itu menambah panjang daftar bidang usaha yang dapat menerima tax allowance. Sebelumnya, dalam PP No.18/2015, 66 bidang usaha berpeluang memperoleh fasilitas diskon PPh ini.
Berdasarkan PP itu, pertimbangan bidang usaha yang mendapat tax allowance adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.