Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penugasan Khusus Ekspor? Ini Prosedurnya

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dengan dikeluarkannya PMK ini, LPEI dapat menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersil tidak dapat dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah.

"Tentu dengan mempertimbangkan manfaat makro ekonomi serta menunjang kebijakan atau program ekspor nasional," sebut Kemenkeu dalam keterangan pers, Sabtu (5/9/2015).

Berdasarkan PMK ini, kementerian/lembaga dan badan nonkementerian dapat mengajukan program ekspor untuk diusulkan menjadi Penugasan Khusus.

Usulan tersebut nantinya akan dikaji oleh Kementerian Keuangan melalui Komite Penugasan Khusus Ekspor, untuk kemudian dilakukan kajian aspek ekonomi atas program ekspor tersebut.

Berdasarkan rekomendasi Komite, Menteri Keuangan akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus (KMK Penugasan) kepada LPEI yang memuat sektor ekonomi, komoditas dan negara tujuan
ekspor.

Selanjutnya, pelaku ekspor yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam KMK Penugasan tersebut dapat mengajukan Pembiayaan Ekspor kepada LPEI.

LPEI akan melakukan analisa finansial untuk kemudian dapat menyediakan Pembiayaan Ekspor berdasarkan kontrak business-to-business antara pelaku ekspor dengan LPEI.

Pembiayaan Ekspor melalui Penugasan Khusus ini merupakan sumber dana yang kompetitif bagi pelaku ekspor mengingat imbalan Pembiayaan tidak memperhitungkan komponen biaya modal sumber dana penugasan khusus.

Di samping itu, pelaku ekspor dapat lebih aman dan tenang dalam melakukan transaksi dengan mitra dagang karena Penugasan Khusus juga dapat menyediakan fasilitas penjaminan maupun asuransi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper