Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Roadmap Terbit, Produksi Rokok Dikendalikan

Kementerian Perindustrian menerbitkan peta jalan produksi industri hasil tembakau 2015 2020, yang menitikberatkan pada peningkatan nilai ekspor hasil tembakau dan pertumbuhan rokok terkendali secara regresi pada kisaran 5% - 7,4%.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan peta jalan produksi industri hasil tembakau 2015–2020, yang menitikberatkan pada peningkatan nilai ekspor hasil tembakau dan pertumbuhan rokok terkendali secara regresi pada kisaran 5%-7,4%.

Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau 2015–2020 menjadi panduan pengembangan industri hasil tembakau lima tahun mendatang.

Diterbitkannya permenperin ini, sekaligus menghapus Permeperin No. 117/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Hasil Tembakau yang menjadi panduan sebelumnya.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad mengatakan target pertumbuhan 5% - 7,4% merupakan proyeksi berdasarkan situasi industri hasil tembakau (IHT), baik terkait cukai maupun ekonomi.

Guna memberikan devisa negara, ekspor akan didorong dengan mengusulkan diberikannya keringanan cukai bagi produk ekspor.

“Sekarang kita perlu devisa, dan untuk mendorong ekspor sepertinya kebijakan keringanan cukai yang pernah diimplementasikan sewaktu Menteri Keuangnan Sri Mulyani kembali diaktifkan. Mengenai pertumbuhan produksi, kalangan produksi siap mengikutinya, karena itu penghitungan bersama,” tuturnya, Selasa (1/9/2015).

Sasaran IHT lima tahun mendatang menitikberatkan pada delapan poin, seperti terjaminnya pasokan tembakau dan cengkih untuk kebutuhan IHT, pertumbuhan produksi rokok terkendali secara regresi pada kisaran 5%-7,4% per tahun, meningkatnya nilai ekspor hasil tembakau, meningkatnya kemitraan antara produsen rokok dan petani tembakau yang saling menguntungkan.

Selain itu, terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang pertembagakuan yang komprehensif dan berimbang bagi IHT, terwujudnya kebijakan cukai dan pajak yang terencana sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan IHT, terciptanya opini yang berimbang dalam masyarakat terkait dengan IHT, serta pengembangan kapasitas dalam rangka pendalaman struktur IHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper