Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Mineral Mentah Dibuka, Smelter Dalam Negeri Terancam Kolaps

Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia yang terdiri dari 21 perusahaan pemilik smelter dengan total investasi sekitar US$30 miliar mendesak pemerintah membatalkan rencana relaksasi ekspor mineral mentah.
Pembangunan smelter PT Sulawesi Mining Investment/Bloomberg
Pembangunan smelter PT Sulawesi Mining Investment/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia yang terdiri dari 21 perusahaan pemilik smelter dengan total investasi sekitar US$30 miliar mendesak pemerintah membatalkan rencana relaksasi ekspor mineral mentah.

Jonatan Handojo, Business Development Growth Steel Group, induk usaha PT Indoferro, mengatakan rencana relaksasi ekspor bauksit dan nikel dapat menghancurkan industri smelter tanah air yang telah beroperasi maupun tahap pembangunan.

“Selama ini aktivitas produksi di banyak smelter tersendat akibat sulitnya bahan baku dari pemilik IUP [izin usaha pertambangan]. Sementara banyak smelter di Indonesia yang tidak punya tambang karena hanya mendapatkan IUI [izin usaha industri], jika ekspor mineral mentah dibuka, maka perusahaan smelter akan hancur,” ujarnya pekan lalu.

Menurutnya, alasan relaksasi ekspor mineral mentah guna mendapatkan devisa serta menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat akan menghancurkan program hilirisasi serta merusak kredibilitas Indonesia di mata investor asing.

Pasalnya, sejumlah smelter yang berdiri di Tanah Air merupakan hasil kerja sama dengan pihak asing seperti Korea Selatan, negara timur tengah, China dan lainnya. Oleh karena itu, pengusaha meminta pemerintah mentaati UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 3/2014 tentang Perindustrian.

Pengusaha smelter, lanjutnya, juga meminta pemerintah memperbaharui PP No. 17/1986 tentang Kewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri implementasi dari UU No. 5/1984 tentang Perindustrian yang telah dicabut dan diganti dengan UU No. 3/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper