Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menjanjikan transparansi dan kepastian bagi investor yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday dengan mematok waktu pengurusan fasilitas tersebut tidak lebih dari satu tahun.
Lestari Indah, Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bidang Pelayanan Penanaman Modal mengatakan kepastian waktu tersebut akan diberikan dalam standard operating procedure (SOP) yang tengah disusun bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Komitmen dan janji pemerintah, Insya Allah tidak lebih dari satu tahun, kita semaksimal mungkin berusaha karena dahulu kan tidak ada kepastian waktunya,” ujar Lestari ketika ditemui di kantor Kemenkeu, Kamis (27/8/2015).
Dengan adanya batasan waktu tersebut, sambung dia, investor bisa melakukan pemantauan tiap tahap pengajuan fasilitas karena semuanya tergabung dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat yang ada di BKPM.
Tidak adanya SOP dan patokan waktu dalam regulasi terdahulu dinilai memicu tidak menariknya fasilitas ini.
Menilik data Kementerian Perindustrian, beberapa perusahaan yang telah mengajukan tax holiday sejak 2012-2013 hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian persetujuan.
Ada pula dua perusahaan yang sudah diberi lampu hijau Komite Verifikasi namun masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Baru-baru ini, salah satunya, yakni PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills yang telah mengajukan usulan sejak Oktober 2013 disebut sudah mendapatkan restu.
Dengan demikian, total sudah ada empat perusahaan yang mendapat tax holiday. Tiga sebelumnya yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas.
Lestari menjelaskan lamanya waktu pemberian keputusan, yang sangat jauh dari SOP tax allowance sekitar 28 hari dikarenakan adanya pengujian kepioniran dari industri yang akan dibangun investor.
Seperti diketahui, industri pionir dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015 diperluas dari aturan terdahulu dari lima industri menjadi sembilan industri.
Kesembilan industri pionir itu, adalah industri logam hulu;ndustri pengilangan minyak bumi;industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;industri transportasi kelautan;industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Seperti diamanatkan pasal 5 PMK tersebut, BKPM berkoordinasi dengan menteri terkait untuk melakukan penelitian mengenai ketersediaan dan kontribusi rencana pembangunan infrastruktur di lokasi investasi, penyerapan tenaga kerja domestik, kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industri pionir, serta rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah banyak investor yang berkunjung ke BKPM dan menunggu keluarnya regulasi baru tax holiday ini.
Namun, Lestari mengungkapkan biasanya investor akan memperhitungkan untung-rugi dari pemakaian insentif tax holiday atau tax allowance.
“Satu bulan ini mungkin mereka pelajari dulu. September-November kemungkinan baru berdatangan dan mulai konsultasi,” ujarnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keluarnya beberapa insentif fiskal termasuk tax holiday dimaksudkan untuk mendorong investasi berbasis industri manufaktur.
Ke depan, sambung dia, Indonesia tidak bisa terus bergantung pada ekspor komoditas yang rentan akan gejolak dunia.
“Dari pilihan industri pionir yang ada, sebenarnya kelihatan arah mana pengembangan manufaktur ke depan. Hilirasasi, pengolahan berbasis SDA, industri yang pemakaiannya sangat besar misal komunikasi, kelautan kapal kita butuh. Bisa dilihat ke depan mau dibawa kemana,” tuturnya.
Penerimaan Pajak
Dari sisi penerimaan pajak, Bambang mengungkapkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan ini juga memberikan efek tambahan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Dengan adanya investasi manufaktur, akan ada pergerakan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja yang notabene mampu menyumbang penerimaan pajak pos PPN maupun PPh.
Mantan Wamenkeu ini menegaskan pemberian fasilitas tax holiday tidak sama dengan pembebasan pajak seluruhnya karena ada kisaran pengurangan PPh 10%-100%.
Pemberian pengurangan 100% itu pun hanya bisa didapatkan bagi investasi minimum Rp1 triliun.
Khusus untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi – yang batasan nilai rencana penanaman modal barunya minimum Rp500 miliar dan di bawah Rp1 triliun – pengurangan PPh badan mentok di 50%.
Adapun untuk jangka waktu pengurangan PPh badan, Bambang berujar investor atau perusahaan dapat menikmati minimal lima tahun pajak dan maksimal 15 tahun pajak.
Namun, pihaknya memiliki dikresi menetapkan paling lama 20 tahun apabila ada kepentingan daya saing dan nilai strategis usaha tertentu.
“Ini diberikan bila investasinya luar biasa besar, industrinya kira butuhkan dan sejalan dengan arah pengembangan industri nasional,” tegasnya.