Bisnis.com, JAKARTA - Setelah mengajukan permohonan sejak 2013, PT Oki Pulp & Paper Mills akhirnya diberikan insentif tax holiday selama 8 tahun.
Managing Director Sinar Mas Grup Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan dikabulkannya permohonan tax holiday dari OPPM merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung investasi strategis.
"Kami dapat delapan tahun, ditambah dengan dua tahun keringanan pajak sebesar 50% untuk PPh Badan," tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (27/8/2015).
Siang tadi, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PT Oki Pulp and Paper Mills (OPPM) mendapatkan fasilitas tax holiday untuk jangka waktu delapan tahun. Dia mengaku telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pemberian tax holiday tersebut.
"Diharapkan insentif fiskal ini, ke depannya dapat lebih mendorong investasi manufaktur pionir," tuturnya saat konferensi pers di Kemenkeu.
Investasi yang mencapai Rp30 triliun saat ini memasuki tahap pembangunan konstruksi infrastruktur dan fasilitas produksi.
"Saat ini sedang membangun proyek infrastrukturnya, baik jalan, perumahan karyawan. Pembangunan pabrik sendiri akan rampung akhir tahun depan," tambah Gandi.