Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembayaran dana ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo dapat diselesaikan akhir September 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan pencairan uang ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah dilakukan secara bertahap sejak 14 April lalu.
Hingga kini berkas yang sudah dibayar sebanyak sekitar 700 berkas senilai kurang lebih Rp 150 miliar, dari 3.324 berkas yang harus dibayar.
Adapun dana yang dialokasikan untuk ganti rugi tersebut sebesar Rp 781 miliar melalui DIPA Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
"Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah dilakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP," ujarnya.