Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa ojek tidak dikategorikan sebagai transportasi publik. Bahkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak mengatur eksistensi ojek.
Menurutnya, ojek muncul sebagai angkutan umum paratransit karena beragam faktor seperti krisis ekonomi 1998. Selain itu, tidak memadainya transportasi yang tersediakan, melahirkan ojek sebagai pilihan penumpang untuk bermobilitas.
"Ojek hanya solusi sesaat. Andaikan wali kota atau bupati serius menata transportasi bermartabat, pasti warga tidak mau menggunakan ojek seperti di Shanghai," ujarnya di Jakarta pada Jumat (21/8/2015).
Dia menerangkan bahwa keberadaan ojek di Shanghai, China, didukung dengan dibangunnya pangkalan yang tidak menganggu fasislitas pejalan kaki. Namun, ojek kurang begitu diminati karena transportasi umum yang disediakan jauh lebih murah, humanis, dan menjangkau seluruh kebutuhan warga.
"Di Bangkok, ojek dilegalkan dengan aturan yang ketat, berseragam, tidak boleh operasi di jalan utama, jumlah dibatasi," katanya.