Bisnis.com, BALIKPAPAN—Komisi Pengawas Persaingan Usaha wilayah Balikpapan mengendus adanya persaingan usaha tidak sehat dalam pemberian izin usaha pertambangan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
Kepala Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan Ahkmad Muhari mengatakan pihaknya sedang melakukan penelitian terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum era 2010.
Dari penemuan awal, KPPU menduga ada praktik monopoli usaha pertambangan batu bara yang terjadi di Kabupaten Berau.
“Kami memang sedang meneliti kebijakan pemerintah daerah soal penerbitan IUP. Saat ini kasus yang kami temukan baru di Berau,” katanya saat ditemui Bisnis di kantornya, Kamis (20/8/2015).
Muhari menjelaskan, KPPU menemukan pengusaha yang menempati beberapa jabatan sekaligus di sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau.
Tidak hanya satu, KPPU juga menemukan beberapa orang yang melakukan praktik tersebut.
Kondisi ini disinyalir membuat satu orang bisa menguasai satu wilayah IUP dengan berbagai entitas bisnis berbeda.
Jika hal itu terbukti, KPPU khawatir terjadi praktik monopoli oleh penguasa IUP tersebut.
Selain bisa mengontrol suplai, praktik ini juga akan menghalangi masuknya investor lain yang ingin menggarap bisnis batu bara.
Padahal, meskipun harganya sedang turun Muhari menilai batu bara tetap menjadi komoditas seksi yang diincar banyak pihak.
Muhari menambahkan, sebelum kewenangan penerbitan IUP dilimpahkan ke pemerintah provinsi, banyak pemerintah kabupaten di Kalimantan yang hanya menggunakan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan izin.
Padahal, IUP batu bara seharusnya juga memperhatikan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU berharap dapat menyelesaikan penelitian ini pada Oktober atau paling lambat November.
Pekan depan, pihaknya akan menemui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta dan Dinas Pertambangan Kalimantan Timur guna melengkapi data.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Berau Mappasikra Mappaseleng mengatakan pihaknya memang sudah bertemu dengan KPPU terkait masalah tersebut.
Namun, pihaknya masih menelusuri nama-nama yang dimaksud untuk memperjelas kecurigaan praktik monopoli dalam penerbitan IUP.
“Kami berterimakasih atas masukan dari KPPU. Kami akan segera menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis.
Mappasikra menjelaskan dalam penerbitan IUP pihaknya memang hanya mengacu pada UU Minerba.
Sebelum kewenangannya dicabut, Pemkab Berau telah menerbitkan 21 IUP batu bara di wilayahnya.
Salah satu yang terbesar adalah milik PT Berau Coal Energy Tbk.
Dari jumlah tersebut, akibat harga batu bara yang tidak kunjung membaik, saat ini hanya 9 perusahan yang masih beroperasi.