Bisnis.com, JAKARTA – Sedikitnya 10 perusahaan telah mengajukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) baru dengan luas total area konsesi 500.000 hektare.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ida Bagus Putera Parthama mengatakan pemerintah menyiapkan lahan hutan seluas 2 juta hektare hingga 2019 untuk HTI. Namun, jumlah pengajuan izin baru masih belum sesuai dengan ekspektasi pemerintah.
“Mulai tahun ini perizinan itu melalui BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] secara online. Tidak banyak sih, kira-kira sudah ada 10-15 perusahaan yang ajukan izin baru dengan luas lahan rata-rata 50.000 hektar,” katanya saat berbincang dengan Bisnis.com, belum lama ini.
Putera mengaku tidak mengetahui nama-nama perusahaan tersebut. Dia menegaskan perusahaan pemegang HTI lama tidak dibolehkan mengajukan izin baru karena dibatasi oleh aturan.
Namun, Putera tidak menyangkal bila perusahaan-perusahaan itu bisa saja terkait dengan korporasi pemegang HTI lama. Walau demikian, dia menyebutkan Kementerian LHK tidak akan menginvestigasi secara dalam.
“Saya tidak pernah lihatin itu. Perusahaan baru misalnya kita tidak pernah tahu siapa di belakangnya. Bahaya juga nanti karena bisa jadi bias kan? Tapi yang pasti untuk perusahaan lama memang tidak boleh lagi,” katanya.
Pemerintah, kata Putera, memang ingin membatasi perusahaan menguasai lahan HTI di atas 50.000 hektare. Selain itu sebuah perusahaan juga dilarang menguasai lebih dari dua area konsesi. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penguasaan lahan di tangan satu individu atau konglomerasi.