Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Desak Pemeriksaan Fisik Kontainer Ekspor Disederhanakan

Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) mendesak penyederhanaan kegiatan pemeriksaan fisik kontainer komoditas turunan cruide plam oil (CPO) untuk ekspor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo) mendesak penyederhanaan kegiatan pemeriksaan fisik kontainer komoditas turunan cruide plam oil (CPO) untuk ekspor.

Saat ini, pemeriksaan dilaksanakan oleh lembaga surveyor untuk menerbitkan laporan surveyor (L/S) dan instansi Bea Cukai dalam penerbitan dokumen persetujuan ekspor.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan sampai kini proses pemeriksaan fisik untuk kontainer ekspor itu memakan waktu lama karena keterbatasan petugas lembaga surveyor dan Bea Cukai yang didatangkan ke pabrik/gudang eksportir.

Kondisi tersebut membuat alat angkut (trucking) menjadi tidak produktif karena harus menunggu pemeriksaan selesai lantaran pemeriksaan juga ddilakukan di atas truk.

"Bahkan seringkali truk kami menunggu sampai bermalam satu hari di gudang eksportir maupun pabrik saat pemeriksaan," ujarnya, Selasa (18/8/2015).

Gemilang mengatakan kondisi ini dipicu adanya Permendag No. 748/2015 tentang ekspor CPO dan produk turunannya, yang diwajibkan melalui memiliki L/S Sucofindo, baru kemudian dapat diterbitkan pemberian ekspor barang (PEB) oleh Bea Cukai.

"Setelah L/S terbit tetapi barang diperiksa lagi oleh Bea dan Cukai. Berarti barang diperiksa dulu oleh Sucofindo setelah itu diperiksa lagi oleh Bea Cukai. Truk jadi nunggu sekitar dua hari di pabrik baru bisa kepelabuhan untuk ekspor. Ini kan tidak efisien kegiatan ekspor kita," paparnya.

Gemilang mengatakan kenapa harus dilakukan dua kali pemeriksaan yakni oleh Surveyor dan Bea Cukai. "Kenapa tidak satu kali saja diperiksa," tuturnya.

Dia mengatakan Permendag 748/2015 itu dalam rangka mengawasi dana pungutan hasil perkebunan yang dikelola khusus badan pengelola ekspor CPO dan turunannya yang dibentuk pemerintah, sehingga harus melalui pemeriksaan surveyor untuk menerbitkan L/S.

"Lembaga surveyor itu kan di bawah kordinasi Kemendag, sedangkan disisi lain Bea Cukai masih juga memeriksa dengan alasan mengamankan penerimaan negara. Tetapi kan ini menjadi tumpang tindih. Sebaiknya disederhanakan saja dan diperiksa sekali saja," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper