Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Buruh 3 Perusahaan di Sukabumi Ini Belum Dapat THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan hingga saat ini ada ribuan buruh dari tiga perusahaan berbeda yang belum mendapatkan hak tunjangan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SUKABUMI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan hingga saat ini ada ribuan buruh dari tiga perusahaan berbeda yang belum mendapatkan hak tunjangan hari raya Idulfitri 1436 Hijriah.

"Ada sekitar 1.900 buruh yang belum mendapatkan hak THR tersebut yang bekerja di tiga perusahaan berbeda," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Minggu (16/8/2015).

Menurutnya, awalnya ada delapan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya, namun lima perusahaan sudah membayarkan hak buruhnya itu.

Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR untuk buruhnya yakni PT Alpindo sebanyak 600 buruh, PT HS Global sebanyak 300 buruh dan PT Pandu dengan jumlah 1.000 buruh.

Selain itu, ketiga perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan THR nya dikarenakan masalah keuangan, bahkan sudah ada yang bangkrut seperti PT Alpindo Mitra Baja yang berlokasi di Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pihak disnakertrans juga memfasilitasi antara buruh dengan managemen perusahaan.

"Untuk tiga perusahaan itu, agar THR bisa dibayarkan akhirnya sepakat antara buruh dan perusahaan seperti penguasaan aset oleh buruh, yang nantinya aset penjualan pabrik itu digunakan untuk membayar THR para buruh," tambahnya.

Aam mengatakan pilihan tegas ini terpaksa dilakukan karena perusahaan tidak punya alternatif lain untuk memberikan hak seluruh karyawannya itu.

Seperti, PT Pandu yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang menyebabkan ribuan karyawannya terancam mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, sebelum para buruhnya di PHK perusahaan wajib membayarkan hak pekerjanya tersebut dengan perjanjian penjualan aset pabrik.

Di sisi lain, kasus seperti ini baru terjadi pada tahun ini saja, karena pada 2014 lalu tidak ada kasus tunggakan pembayaran THR apalagi sampai pengabaian hak buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper