Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Jatim: Hanya Kapal LCT Yang Mampu Angkut Truk Berat

Wakil Ketua Organda DPD Jawa Timur Firmansyah menilai kapal LCT (Landing Craft Tank) sangat bermanfaat untuk menyeberangkan truk karena mampu membawa beban yang berat.
Sejumlah kapal jenis landing craft tank (LCT) parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (11/8/2015). Empatbelas kapal jenis LCT yang beroperasi di Selat Bali resmi dilarang berlayar oleh Dirjen Perhubungan Darat sejak 9 Agustus dan digantikan dengan kapal Motor Penumpang (KMP). /ANTARA
Sejumlah kapal jenis landing craft tank (LCT) parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (11/8/2015). Empatbelas kapal jenis LCT yang beroperasi di Selat Bali resmi dilarang berlayar oleh Dirjen Perhubungan Darat sejak 9 Agustus dan digantikan dengan kapal Motor Penumpang (KMP). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Organda DPD Jawa Timur Firmansyah menilai kapal LCT (landing craft tank) bermanfaat untuk menyeberangkan truk karena mampu membawa beban berat. Kondisi dermaga yang tidak mampu menahan bobot di atas 20 ton membuat kapal penyeberangan berukuran besar tak bisa bersandar.

Sementara itu, truk-truk selalu membawa muatan lebih dari 20 ton. Menurutnya, pengoperasian kembali kapal LCT menjadi cara satu-satunya untuk mengurai kepadatan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang.

"Muatan truk ini berat, dikasih 100 unit kapal pun enggak bisa karena dermaganya enggak mampu. Antrean truk ini sudah sampai 30 km sampai ke Wongsorejo," ucapnya, Rabu (12/8/2015).

Dia menuturkan truk yang biasanya menyeberang ke Bali pada pukul 02.00 dini hari, baru berangkat pukul 13.00 karena kapal LCT tidak beroperasi. Dia khawatir hal itu akan berpengaruh pada muatan truk yang didominasi oleh sayur dan kebutuhan pokok sehingga mudah rusak.

Belum lagi, kemungkinan penumpang yang beralih moda akibat menunggu lama karena truk masih bertahan di sekitar pelabuhan. "Ini kan sampai ke Lombok [perjalanan kapal], sedangkan yang penumpang angkutan umum ini juga khawatirnya penumpang akan lari ke moda lain, misalnya pesawat. Ini kan mati kita," ujarnya.

Kementerian Perhubungan akhirnya mengizinkan operasional kapal LCT hingga 31 Desember 2015. Ini kedua kalinya Kemenhub memberikan waktu toleransi pengoperasian kapal LCT. Sebelumnya, Kemenhub pernah menghentikan operasional kapal LCT pada 9 Mei 2015 dan menuai protes dari pengusaha kapal. Kemenhub akhirnya memberikan kelonggaran waktu hingga 11 Agustus 2015.

Sementara itu, perizinan pelayanan kapal LCT di lintasan tersebut sedianya berakhir pada Januari 2017.[]


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper