Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan, seluruh jalan nasional telah memiliki sertifikat asli sebagai milik Ditjen Bina Marga untuk menghindari okupasi oleh berbagai pihak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ober Gultom mengatakan pada akhir tahun ini, diharapkan 20% dari jalan nasional telah memiliki dokumen tanah resminya.
Untuk itu, dirinya mendorong seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker) untuk aktif melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan. Adapun pekan lalu, dirinya baru saja menerima 246 sertifikat asli jalan nasional di lingkungan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) IV.
Seluruh sertifikat asli tanah jalan nasional tersebut khusus untuk yang berada di Jawa Barat. Ober mengatakan sertifikat punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Ditjen Bina Marga.
“Mudah-mudahan keberhasilan BBPJN IV ini dapat segera diikuti Balai-balai Bina Marga lainnya,” katanya dalam siaran pers, Selasa (10/8).
Kepala BBPJN IV Bambang Hartadi mengatakan 246 sertifikat yang diserah-terimakan tersebut terdiri dari 133 sertifikat Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I Jabar, 165 sertifikat PJN II Jabar serta 45 sertifikat PJN Metro Bandung.
Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan upaya bersama antara BBPJN IV dengan Badan Pertanahan Nasional yang dilakukan pada tahun 2013-2014. Pada 2015, BBPJN IV akan melanjutkan dengan mengurus 120 sertifikat tanah lainnya.
Dengan adanya dokumen tanah tersebut, Bambang merasa yakin memiliki posisi kuat bila berhadapan dengan pihak-pihak yang kerap mengokupasi tanah-tanah milik Ditjen Bina Marga.
“Seringkali tanah kami diserobot masyarakat, dan kami di pengadilan kalah dalam mengurusnya karena data administrasi yang tidak benar. Namun mudah-mudahan sekarang tidak kejadian lagi dengan kami memiliki sertifikat ini,” tuturnya.
Menanggapi kemampuan pembiayaan BPN hanya mengurus 5.000 sertifikat bidang secara nasional per tahun, Ober Gultom mengaku siap bekerjasama dan membantu pendanaannya demi meningkatkan jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Program kegiatan sertifikasi tanah jalan nasional melalui DIPA BPN ini mengacu kepada Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2008 tentang Leger Jalan dan Surat Dirjen Bina Marga tanggal 20 April 2011 tentang penggunaan leger jalan untuk mendukung akuntabilitas pencatatan aset jalan dan jembatan di lingkungan kerja Ditjen Bina Marga.
Aset yang dikelola dengan baik merupakan salah satu indikator penilaian bagi Kementerian PUPR dengan harapan bisa mempertahankan opini BPK atas laporan keuangan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).