Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ketidakpastian Regulasi Teknis Hambat Investasi Mamin

Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan merosotnya kinerja pertumbuhan investasi industri makanan minuman mencapai 25,6% pada semester I/2015 year on year akibat ketidakpastian regulasi teknis, seperti UU SDA dan UU JPH.
David Eka Issetiabudi
David Eka Issetiabudi - Bisnis.com 09 Agustus 2015  |  18:34 WIB
Ketidakpastian Regulasi Teknis Hambat Investasi Mamin

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan merosotnya kinerja pertumbuhan investasi industri makanan minuman mencapai 25,6% pada semester I/2015 year on year akibat ketidakpastian regulasi teknis, seperti UU SDA dan UU JPH.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan kemungkinan besar target investasi makanan minuman mencapai Rp60 triliun pada 2015 tidak terealisasi.

“Kondisi global memang memengaruhi investasi, tetapi kepastian regulasi dalam negeri juga berdampak. Belakangan, BKPM tidak bisa memberikan izin investasi, kepada industri yang menggunakan air, karena aturan mengenai sumber daya air belum jelas,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, setidaknya ada empat sektor industri yang mengalami penurunan kinerja selama enam bulan pertama 2015, a.l industri makanan sebesar 25,6% atau senilai Rp23,4 triliun, kertas barang dari kertas dan percetakan 42,75% (Rp4,58 triliun), kulit barang dari kulit dan sepatu 52,51% (Rp0,85 triliun) dan industri lainnya mencapai 35,14% atau hanya senilai Rp480 miliar.

Di tengah sektor yang mengalami perlambatan, rerata pertumbuhan realisasi investasi terdorong dari cerahnya kinerja sektor logam dasar, barang logam, mesin dan elekronik yang bertumbuh mencapai 105,4% atau berkontribusi paling besar dengan nilai Rp22,06 triliun, diikuti oleh industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi (62,15%), serta industri alat angkutan dan transportasi lainnya (36,01%).

Adhi mengatakan meskipun dampak ketidakpastian global memengaruhi, faktor terbesar terjadinya wait and see adalah belum jelasnya regulasi teknis dalam negeri.

“Kalau data kuartal I/2015 menunjukkan kemerosotan realisasi memang terjadi dari penanaman modal asing, karena pemain besarnya sudah banyak yang datang di tahun sebelumnya. Yang menarik, investasi PMDN malah melonjak, hingga kini sudah Rp14 triliun, padahal tahun lalu saja Rp19 triliun,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

regulasi gapmmi industri makanan dan minuman
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top