Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Izin Usaha Pertambangan Bakal Ditata

Pemerintah akan membentuk tim teknis lintas kementerian untuk menentukan tindakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus clean and clear (CnC).
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 07 Agustus 2015  |  18:35 WIB
Izin Usaha Pertambangan Bakal Ditata
Tambang Freeport - Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan membentuk tim teknis lintas kementerian untuk menentukan tindakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus clean and clear (CnC).
 
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Rahardjo mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan awal terkait hal tersebut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang tadi.
 
"Nanti mau dibuat tim teknis. Anggotanya dari berbagai kementerian terkait seperti dari Kemendagri, Kehutanan, ESDM," ujarnya, Jumat (7/8/2015).
 
Proses penataan IUP ini merupakan salah satu fokus Kementerian ESDM di bidang pertambangan mineral dan batubara. Data terakhir pada Juni 2015 menunjukkan sebanyak 4.276 IUP atau 40,98% dari total IUP yang mencapai 10.423 masih berstatus non-CnC.
 
Adapun penindakan berupa pencabutan IUP melalui surat keputusan pencabutan yang dikeluarkan bupati/walikota dan gubernur dalam empat tahun terakhir tercatat sebanyak 178 IUP.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya telah memiliki usulan terkait nasib perusahan yang masih non-CnC tersebut. Adapun pencabutan IUP menjadi salah satu usulannya.
 
Bambang mengatakan akan ada dua opsi yang bisa diambil. Pertama, perusahaan yang masih non-CnC akan diberi waktu untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
 
Opsi kedua, langsung melakukan pencabutan IUP. Opsi ini menurutnya diambil jika rekonsiliasi sudah tidak mungkin dilakukan lagi.
 
Adapun terkait dengan proses pencabutannya, Bambang menyebutkan ada dua undang-undang yang terkait, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
"Tata cara penyelesaiannya apa, itu yang akan dibahas dengan KPK," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementerian esdm izin pertambangan
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top