Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Pertambangan Bakal Ditata

Pemerintah akan membentuk tim teknis lintas kementerian untuk menentukan tindakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus clean and clear (CnC).
Tambang Freeport/Ilustrasi
Tambang Freeport/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan membentuk tim teknis lintas kementerian untuk menentukan tindakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus clean and clear (CnC).
 
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Rahardjo mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan awal terkait hal tersebut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang tadi.
 
"Nanti mau dibuat tim teknis. Anggotanya dari berbagai kementerian terkait seperti dari Kemendagri, Kehutanan, ESDM," ujarnya, Jumat (7/8/2015).
 
Proses penataan IUP ini merupakan salah satu fokus Kementerian ESDM di bidang pertambangan mineral dan batubara. Data terakhir pada Juni 2015 menunjukkan sebanyak 4.276 IUP atau 40,98% dari total IUP yang mencapai 10.423 masih berstatus non-CnC.
 
Adapun penindakan berupa pencabutan IUP melalui surat keputusan pencabutan yang dikeluarkan bupati/walikota dan gubernur dalam empat tahun terakhir tercatat sebanyak 178 IUP.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya telah memiliki usulan terkait nasib perusahan yang masih non-CnC tersebut. Adapun pencabutan IUP menjadi salah satu usulannya.
 
Bambang mengatakan akan ada dua opsi yang bisa diambil. Pertama, perusahaan yang masih non-CnC akan diberi waktu untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
 
Opsi kedua, langsung melakukan pencabutan IUP. Opsi ini menurutnya diambil jika rekonsiliasi sudah tidak mungkin dilakukan lagi.
 
Adapun terkait dengan proses pencabutannya, Bambang menyebutkan ada dua undang-undang yang terkait, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
"Tata cara penyelesaiannya apa, itu yang akan dibahas dengan KPK," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper