Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II Rima Novianti belum bisa memperkirakan potensi kerugian materi akibat aksi mogok oleh serikat pekerja.
Selain memperoleh kerugian secara materi, dia menilai aksi mogok oleh pekerja itu juga merugikan reputasi perusahaan.
"Kalau angka, saya belum bisa bilang. Tapi aksi ini jelas merugikan dari sisi materi dan reputasi," katanya, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, aksi tanpa pemberitahuan kepada perusahaan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Pekerja yang melakukan aksi mogok terancam mendapatkan sanksi dari Pelindo II.
"Pelabuhan merupakan aset vital yang dikuasai negara. Aksi blokir aaktivitas bongkar muat di pelabuhan tindakan melanggar hukum dan merugikan negara," terangnya.
Dia mengatakan seluruh pengalihan saham atau kepemilikan merupakan hak sepenuhnya dari pemegang saham sehingga tidak berkaitan dengan serikat pekerja.
Dia mengklaim perusahaan telah menjalankan kewajiban dengan baik serta pekerja telah memperoleh kesejahteraan yang sangat baik.
"Sepanjang perusahaan sudah menjalankan kewajibannya kepada pekerja dan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup baik. Sangat baik bahkan," ujarnya.