Bisnis.com, TANGERANG — Sinar Mas land (SML) menilai belum ada kejelasan sikap pemerintah terhadap opsi yang akan ditempuh dalam hal pengendalian kesempatan WNA memiliki properti di Indonesia.
CEO Strategic Development & Services Sinar Mas Land (SML) Ishak Chandra mengatakan ada dua opsi untuk mengontrol keran kepemilikan properti oleh WNA, melalui perpanjangan masa berlaku hak pakai atau perubahan syarat kepemilikan hak guna bangunan (HGB).
“Kalau hak pakai mau diperpanjang, berapa lamanya kami tidak mengerti. Kalau alternatif kedua soal HGB, kalau jadinya WNA bisa memiliki atas HGB ini akan repot karena harus ubah undang-undang agraria,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/7/2015).
Sembari mengontrol perkembangan kepemilikan rumah oleh WNA, untuk kesempatan bagi warga negara Indonesia perlu diberi insentif. Salah satu opsi yang belum lama ini mengemuka ialah pelonggaran kredit pemilikan rumah (KPR).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten Budiharto Setyawan menyatakan rangsangan bagi warga pribumi harus difokuskan untuk kepemilikan rumah pertama, bukan kedua dan seterusnya.
"Dengan kemampuan lebih, wajar kalau mereka [kredit rumah kedua dan seterusnya] diberikan ketentuan berbeda," ucapnya kepada Bisnis secara terpisah. Keringanan KPR yang dimaksud berupa penurunan uang muka kredit menjadi 10% untuk rumah pertama.