Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak akan menghapus persyaratan izin lingkungan yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pihaknya hanya sedang mengkaji penyederhanaan izin lingkungan guna mempercepat proses pembangunan terutama proyek infrastruktur milik pemerintah.
“Kemarin pembicaraannya masih dalam konteks infrastuktur. Yang penting jangan menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya seusai melantik lima orang staf ahli menteri LHK, Jumat (24/7/2015).
Siti menambahkan wacana penyederhanaan izin lingkungan muncul dari keinginan pemerintah pusat yang berupaya mempercepat berjalannya proyek infrastuktur pemerintah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah panjangnya proses untuk memperoleh izin lingkungan.
Wacana yang muncul adalah penyederhanaan prosedur pengajuan izin lingkungan ke dalam bentuk check list yang lebih mudah dilengkapi.
Selain itu, pengajuan izin lingkungan juga diharapkan hanya dipersyaratkan pada awal pengerjaan proyek dan akan berlaku hingga selesai. Izin tidak lagi diberikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek.
Namun demikian, lanjutnya, KLHK tidak mau berkompromi terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul dari berjalannya proyek tersebut. Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan tergolong ketat.
Oleh karena itu, KLHK tetap akan mempertahankan sejumlah hal prinsip dalam pengelolaan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya mengusulkan penyerderhanaan perizinan dalam izin mendirikan bangunan (IMB) dan penghapusan persyaratan analisis dampak lingkungan.
Pasalnya, persyaratan yang dibutuhkan dalam kedua perizinan tersebut telah termuat dalam izin lokasi.