Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI INFRASTRUKTUR: Menteri Siti Tak Hapus Izin Terkait Amdal

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak akan menghapus persyaratan izin lingkungan yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (dari kiri) berjabat tangan bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, seusai penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kementerian di Jakarta, Jumat (8/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (dari kiri) berjabat tangan bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, seusai penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kementerian di Jakarta, Jumat (8/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak akan menghapus persyaratan izin lingkungan yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pihaknya hanya sedang mengkaji penyederhanaan izin lingkungan guna mempercepat proses pembangunan terutama proyek infrastruktur milik pemerintah.

“Kemarin pembicaraannya masih dalam konteks infrastuktur. Yang penting jangan menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya seusai melantik lima orang staf ahli menteri LHK, Jumat (24/7/2015).

Siti menambahkan wacana penyederhanaan izin lingkungan muncul dari keinginan pemerintah pusat yang berupaya mempercepat berjalannya proyek infrastuktur pemerintah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah panjangnya proses untuk memperoleh izin lingkungan.

Wacana yang muncul adalah penyederhanaan prosedur pengajuan izin lingkungan ke dalam bentuk check list yang lebih mudah dilengkapi.

Selain itu, pengajuan izin lingkungan juga diharapkan hanya dipersyaratkan pada awal pengerjaan proyek dan akan berlaku hingga selesai. Izin tidak lagi diberikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek.

Namun demikian, lanjutnya, KLHK tidak mau berkompromi terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul dari berjalannya proyek tersebut. Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan tergolong ketat.

Oleh karena itu, KLHK tetap akan mempertahankan sejumlah hal prinsip dalam pengelolaan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya mengusulkan penyerderhanaan perizinan dalam izin mendirikan bangunan (IMB) dan penghapusan persyaratan analisis dampak lingkungan.

Pasalnya, persyaratan yang dibutuhkan dalam kedua perizinan tersebut telah termuat dalam izin lokasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper