Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Sinkronisasi Standar Industri Hijau

Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau harus ditindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan antarkementerian dan institusi.
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau harus ditindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan antarkementerian dan institusi.

Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan, mengatakan sinkronisasi kebijakan dibutuhkan untuk membentuk satu standar yang berlaku di Indonesia.

“Kemenperin sudah memiliki wadah untuk industri hijau, Kementerian Lingkungan Hidup juga fokus pada industri hijau, lain pihak juga sudah ada Ekolabel, ini harus memiliki standar nasional yang berlaku pada seluruh lembaga,” ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis, Kamis (24/7).

Penerapan industri hijau di Indonesia akan semakin rumit jika regulasi ini tidak ditindaklanjuti dengan sinkronisasi kebijakan. Misalnya, dalam peraturan ini Kemenperin lebih menguji penggunaan teknologi ramah lingkungan, sementara institusi Ekolabel menyoroti produk yang dihasilkan.

Menurutnya negara harus menunjuk lembaga mana yang paling berwenang memimpin penerapan industri hijau. Jika Kemenperin ditunjuk sebagai pemimpin dalam sektor ini, maka harus seirama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Ekolabel dan lainnya.

Apalagi, lanjutnya, Ekolabel selama ini telah mengeluarkan sertifikat industri hijau dan memiliki standar sendiri. Jika standar tunggal telah terbentuk, maka pemerintah dapat melangkah pada kebijakan lain seperti suku bunga pinjaman yang lebih murah.

Presiden Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) ini juga mengatakan investasi industri hijau telah mendapatkan insentif pembebasan bea masuk dan sektor tertentu tercantum dalam PP No.18/2015 untuk mendapatkan tax allowance.

“Yang saat ini keluar lebih banyak adalah insentif fiskal, untuk suku bunga rendah belum ada. Walaupun OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup telah menjalin MoU terkait bunga rendah, namun realisasinya belum terlihat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper