Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendukung langkah pemerintah menaikkan bea masuk produk makanan dan minuman impor.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada 9 Juli 2015.
Produk makanan dan minuman masuk dalam salah satu kategori produk yang dikenakan bea masuk tersebut. Seperti kopi dan teh impor yang dikenakan bea masuk sebesar 20% dan produk makanan seperti sosis dan daging dikenakan bea masuk sebesar 30%.
Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman menilai, dengan naiknya bea masuk produk makanan dan minuman jadi, maka produk dalam negeri akan lebih bersaing di pasar domestik. Selama ini produk makanan dan minuman jadi justru memiliki tarif bea masuk rendah, tetapi sebaliknya bea masuk tinggi diterapkan pada impor bahan baku.
“Ini bagus buat industri dalam negeri, karena terjadi harmonisasi tarif. Selama ini, bahan baku kan kena bea masuk tapi produk jadinya selama ini kan rendah, 0%-5%,” kata Adhi.
Menurut Adhi, harmonisasi tarif untuk produk makanan dan minuman dari bahan baku hingga produk jadi memang perlu dilakukan. Kebijakan tersebut menurutnya bagus buat industri dalam negeri, dan diharapkan mampu meningkatkan konsumsi produk dalam negeri.
Melalui peningkatan konsumsi produk makanan dan minuman dalam negeri, lanjut Adhi, diharapkan akan mendorong peningkatan kapasitas produksi sehingga pada akhirnya mampu menurunkan biaya produksi sehingga menciptakan harga yang lebih murah.
Sementara itu, untuk mengantisipasi munculnya produk-produk ilegal akibat tingginya bea masuk tersebut, menurut Adhi penegakan hukum menjadi hal yang paling penting. Pengawasan harus dilakukan mulai dari perbatasan-perbatasan yang biasanya menjadi pintu masuk barang-barang ilegal.
“Tentunya kita mengharapkan masuknya semua dari Bea Cukai. Pengawasannya dari Bea Cukai dan dari pelabuhan, itu yang paling penting.”