Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pembukaan keran kepemilikan properti oleh warga negara asing harus diikuti oleh regulasi yang mengatur batasan harga minimal.
"Hanya yang di atas Rp5 miliar. Di negara-negara lain juga seperti itu, ada batasannya," kata JK di kantornya, Jumat (24/7).
Kalla menuturkan pemerintah tidak ingin kebijakan ini dimanfaatkan oleh banyak WNA untuk membeli rumah-rumah murah di perkampungan.
Untuk itu, batasan harga properti yang bisa dibeli WNA, yakni properti dengan kategori mewah seharga di atas Rp5 miliar.
"Jangan lupa asing itu banyak kalau yang datang dari negara-negara kurang mampu, dia beli rumah-rumah yang murah Rp50 juta-100 juta di sini kan tidak enak, nanti penuh kampung-kampung itu nanti," tutur JK.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan saat ini kementerian masih memfinalisasi draf peraturan menteri yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh asing.
Draf tersebut akan dikoordinasikan dengan draf terkait yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2015.
Dalam draf tersebut, Ferry mengusulkan untuk membuka kepemilikan asing pada rumah pangsa atau apartemen tanpa batasan harga.
Pasalnya, batasan harga yang diwacanakan di atas Rp5 miliar disebut akan mengalami perubahan nilai dalam beberapa tahun ke depan.
"Menurut saya tidak usah ada batasan harga, karena Rp5 miliar untuk hari ini, nanti tahun depan bisa berubah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7).
Meskipun tidak mengatur batasan harga, WNA yang ingin membeli properti di Indonesia wajib mengantongi izin tinggal dari pemerintah.
Syarat kedua, lanjutnya, WNA tidak boleh membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
"Kalau rumah tapak, saya bilang untuk perumahan residence tetapi di Kawasan Ekonomi Khusus itu bisa. Tetapi dengan beberapa persyaratan, misalnya investasinya berapa banyak," pungkas Ferry.