Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menerbitkan pedoman penyusunan standar industri hijau dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 51/M-IND/PER/6/2015.
Permenperin tersebut merupakan acuan pelaku industri dalam menyusun secara konsensus bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan atau aspek lain yang bertujuan mewujudkan industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau diterapkan dalam beberapa prinsip, di antaranya transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren, serta dimensi pengembangan, ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2015).
Menurutnya, penyusunan standar industri hijau juga harus memperhatikan metode, jenis verifikasi serta mengedepankan perolehan data yang tepat, benar, konsisten, dan tervalidasi.
Standar industri hijau akan dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian. Keanggotaan tim teknis mewakili seluruh pemangku kepentingan yang meliputi unsur produsen/ asosiasi produsen, konsumen, regulator, dan pakar di bidang yang relevan.
Standar industri hijau akan dipublikasikan melaluiwebsiteKemenperin dalam bentukfile elektronik. Kendati demikian, standar industri hijau yang diterbitkan tidak seluruhnya mandatory, namun juga voluntary.