Bisnis.com, TANGERANG—Kedatangan bulan puasa dan Idulfitri pada tengah tahun ini ikut memperlambat laju sektor properti di Provinsi Banten pada awal semester II/2015.
Bank Indonesia Provinsi Banten mencatat pertumbuhan bisnis properti pada April – Juni di kurang greget dibandingkan dengan triwulan pertama. Pada Januari - Maret tahun ini tumbuh 4,31% sedangkan selama triwulan kedua 4%.
Properti termasuk sektor belanja yang relatif dapat ditunda. Masyarakat cenderung mengutamakan pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan selama puasa dan Lebaran. Walhasil tak aneh apabila masyarakat cenderung menunda rencana pembelian rumah.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P. Adri menyatakan Ramadan dan lebaran sebetulnya bukan faktor utama yang menahan laju perkembangan usaha di bidang properti, momentum ini hanya salah satu aspek pendorong.
"Orang beli properti bisa ditunda. Karena para investor dan masyarakat memang sedang wait and see, termasuk karena soal PPh 22," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/7/2015).
Selain kondisi makro ekonomi, perlambatan bisnis properti juga terpengaruh beberapa kebijakan pemerintah. Salah satunya ketidakpastian perubahan peraturan perpajakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) plus penetapan batasan barang sangat mewah senilai Rp5 miliar.
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2015 memberi sinyal patokan batasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah hunian di bawah Rp5 miliar (sebelum PPN dan PPnBM). Hunian ini juga kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.