Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Eks Asing Bisa Beroperasi, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan sejumlah syarat bagi kapal eks asing yang terkena kebijakan moratorium untuk dapat beroperasi kembali atau dipindahkan, baik fisik maupun status kepemilikan, ke luar wilayah Indonesia.
Ilustrasi. /Antara
Ilustrasi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan sejumlah syarat bagi kapal eks asing yang terkena kebijakan moratorium untuk dapat beroperasi kembali atau dipindahkan, baik fisik maupun status kepemilikan, ke luar wilayah Indonesia.

Syarat-syarat tersebut adalah tidak sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan serta membuktikan bahwa kapal penangkap atau pengangkut ikan miliknya dibeli bekas atau dibangun baru di luar negeri secara sah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

Pembuktian mengenai sahnya pembelian dan pendaftaran kapal bekas atau baru dari luar negeri perlu dilakukan oleh korporasi/perorangan dengan menyerahkan dokumen asli kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk kapal bekas, dokumen-dokumen tersebut diantaranya berupa surat persetujuan pengadaan kapal dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, kontrak jual beli kapal (bill of sale), deletion certificate, bukti pembayaran kapal (kwitansi/receipt/slip bukti bayar bank atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya transaksi pembayaran), protocol of delivery and acceptance, serta pemberitahuan impor barang (kapal).

Kemudian untuk kapal baru, dokumen itu diantaranya surat persetujuan pengadaan kapal dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, kontrak pembangunan kapal, builder’s certificate, bukti pembayaran kapal (kwitansi/receipt/slip bukti bayar bank atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya transaksi pembayaran), protocol of delivery and acceptance, serta pemberitahuan impor barang (kapal).

Dokumen-dokumen tersebut bila menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Nantinya, seluruh kelengkapan dokumen ini akan diverifikasi keabsahannya oleh KKP untuk memutuskan diterima atau tidaknya pembuktian tersebut.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan ketentuan ini tertuang dalam surat edaran menteri kelautan dan perikanan dalam menanggapi berbagai surat dari perusahaan perikanan yang masuk ke KKP.

Dalam surat edaran No.581 Tahun 2015 ini tertulis, surat dari perusahaan perikanan yang masuk ke KKP pada intinya berisi permohonan izin untuk mengeluarkan kapal perikanan eks asing serta menjual ikan hasil tangkapan sebelum berlakunya moratorium yang hingga saat ini masih disimpan di dalam cold storage atau palkah/refrigerator kapal eks asing.

“Surat edaran ini jadi jawaban itu,” katanya kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran KKP No. 581 Tahun 2015. Surat ini diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal KKP pada 10 Juli lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper