Bisnis.com,JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengijinkan kapal eks asing beroperasi kembali, tetapi keluar wilayah Indonesia dengan sejumlah syarat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran No.581 Tahun 2015, yang terbit 10 Juli 2015. Dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal KKP ini ditetapkan kapal eks asing yang terkena kebijakan moratorium dapat beroperasi kembali atau dipindahkan, baik fisik maupun status kepemilikan, ke luar wilayah Indonesia, dengan sejumlah syarat.
Syarat-syarat tersebut adalah tidak sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan serta membuktikan bahwa kapal penangkap atau pengangkut ikan miliknya dibeli bekas atau dibangun baru di luar negeri secara sah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut untuk menanggapi berbagai permohonan izin dari perusahaan perikanan terkait kebijakan moratorium kapal eks asing.
Seperti tertulis dalam surat edaran No.581 Tahun 2015, dari rentang waktu Februari hingga Maret 2015, KKP menerima beberapa surat dari perusahaan perikanan yang terkena kebijakan moratorium.
Pada intinya, surat-surat ini berisi permohonan izin untuk mengeluarkan kapal perikanan Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing) dari Indonesia serta menjual ikan hasil tangkapan sebelum berlakunya moratorium yang saat ini masih disimpan di dalam cold storage atau palkah/refrigerator kapal perikanan eks asing.
“Surat edaran ini jadi jawaban itu,” kata Mas Achmad Santosa, Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.