Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Perketat Impor Ban

Menteri perdagangan Rachmat Gobel kembali memperketat aturan impor nonmigas, dan kali ini ditujukan untuk komoditas ban
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali memperketat aturan impor nonmigas, yang kali ini secara spesifik ditujukan untuk komoditas ban. Aturan tersebut akan resmi diberlakukan per 7 Oktober 2015.

Gobel mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2011 tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor dan memperketat impor ban melalui penerbitan Permendag No.45/2015 tertanggal 29 Juni 2015 tentang ketentuan impor ban.

"Pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya, dalam pernyataan resmi Kemendag yang dilansir Rabu (15/7/2015) pagi.

Dalam ketentuan impor ban yang baru tersebut, otoritas perdagangan menambah sejumlah klausul termasuk syarat agar ban yang diimpor oleh industri pengguna harus mendapatkan pengakuan sebagai IP-Ban dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.

Adapun, persyaratan lain yang harus dilengkapi a.l. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua. Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia.

"Setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.

Sementara itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, industri diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.

"Permendag ini saya harapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal," tambah Partogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper