Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kemendag Cabut Aturan NPIK

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina menyebutkan ketentuan pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan di bidang impor.nn
Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina menyebutkan ketentuan pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan di bidang impor.
 
Adapun, pencabutan ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015. Sebelumnya izin NPIK tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141 tahun 2002.
 
Ketentuan yang dianggap menghambat proses pelaksanaan impor dirasa perlu untuk dicabut. NPIK ini hampir sama dengan ketentuan impor produk tertentu. Sehingga perlu dicabut agar tidak dobel perijinan, kata Thamrin.
 
Thamrin menyebutkan melalui pencabutan tersebut, diharapkan mampu memangkas birokasi impor yang tidak efektif, sehingga impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tidak perlu lagi mengurus NPIK.
 
Adapun, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produk elektronika selama ini menjadi kategori yang paling banyak memerlukan perizinan tersebut dengan jumlah mencapai 10.273, diikuti produk tekstil dan produk tekstil sebesar 3.332, dan produk sepatu sebanyak 919. Sedangkan total dari semua produk tersebut mencapai 16.900 NPIK.
 
Menurut Thamrin, aturan NPIK yang dicabut tersebut, jika diamati cukup serupa dengan ketentuan impor produk tertentu.
 
Hanya saja, dalam ketentuan impor produk tertentu tidak tercantum ketentuan impor untuk produk jagung, kedelai, dan beras. Di luar ketiga produk tersebut, baik NPIK maupun ketentuan impor produk tertentu tersebut memiliki fungsi yang sama.
 
Fungsinya sama, sehingga tidak perlu ada dua peraturan yang sama.
 
Thamrin mengatakan, ketentuan produk tertentu ditujukan untuk produk-produk industri. Sedangkan untuk produk pertanian seperti jagung dan kedelai, nantinya akan dibuatkan wadah khusus dalam peraturan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper