Bisnis.com, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menggunakan skema presentasi langsung bagi calon investor yang mengajukan permohonan surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal asing.
Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis mengatakan agar tidak dikenai pencabutan izin prinsip, investor harus terus melaporkan LKPM yang dilakukan per kuartalan dan per semesteran bagi investor yang perusahaannya sudah berproduksi secara komersil.
"Kita sudah sering menyampaikan informasi itu di media, jadi enggak ada alasan untuk tidak tahu. Jangan hanya satu pihak menuntut pelayanan tercepat dan transparan, tapi kewajibannya juga harus dipenuhi lah," tegasnya, Selasa (7/7)
Selama ini, sambungnya, tingkat kepatuhan penyampaian LKPM di sektot-sektor investasi dengan modal tinggi seperti industri dan prioritas pembangunan negara memang cukup bagus. Namun, bagi investor sektor jasa dan perdagangan memang masih minim. BPKM pun, sambungnya, tidak bisa memantau langsung karena setelah mendapatkan SP/IP terjadi perpindahan alamat bahkan kepemilikan.
"Makanya dengan adanya presentasi itu, kita akan tanya kejelesan usaha dan klien mereka," ujarnya.