Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP E-Commerce, Pemain Lokal Jadi Prioritas Perlindungan

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat akan memprioritaskan aspek perlindungan terhadap pemain lokal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce.nn
e-Commerce. /dphase.com
e-Commerce. /dphase.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat akan memprioritaskan aspek perlindungan terhadap pemain lokal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce.

Ketua umum idEA Daniel Tumiwa mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah akan menghasilkan aturan yang mengedepankan perlindungan pemain lokal.

“Namun, terkait detail bentuk perlindungannya masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya bersama Kemendag,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (7/7/2015).

Selain itu, poin yang tercantum dalam matriks RPP terkait regulasi kewajiban pelaku usaha untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum akan dibicarakan kembali.

Pasalnya, dalam pertemuan yang dilakukan oleh idEA dan Kemendag pada 4 Juli lalu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengakui perlunya waktu untuk melakukan pembinaan RPP lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang serupa, Mendag menyampaikan proses penyusunan RPP akan melewati beberapa tahapan yang cukup panjang untuk menghasilkan keputusan yang tepat.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendag akan mengajak idEA mengawal proses penyusunan RPP. Pasalnya, draft RPP tersebut ditargetkan rampung Agustus 2015.

Sebelumnya, idEA menilai regulasi yang mengatur industri e-commerce sebaiknya jangan disamaratakan antara pelaku lokal dan asing. Selain itu, banyak pasal dalam draft yang dirasa memberatkan pelaku indusri e-commerce.

Salah satunya terkait kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri.

Asosiasi beranggapan apabila pemerintah tidak dapat melakukan enforcement yang seimbang kepada pelaku usaha asing yang berada di luar Wilayah Indonesia, pengguna Internet tentunya dapat menggunakan solusi lain yang tidak diatur oleh hukum Indonesia.

Isi dalam draf RPP tersebut pun masih perlu diperjelas terkait dengan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi e-commerce.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik idEA Budi Gandasoebrata menjelaskan pelaku usaha yang dimaksud mencakup pedagang, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE), dan penyelenggara sarana perantara.

“Perlu dipahami bahwa industri e-commerce mempunyai beberapa tipe model bisnis, sehingga lingkup tanggung jawabnya perlu dibedakan menurut model bisnis masing-masing, sehingga batasan tanggung jawab harus diperjelas dan tidak bisa disama-ratakan,” ujar Budi.

Menyingkapi hal tersebut, idEA telah menyampaikan pandangan resmi terkait matriks RPP E-Commerce kepada Kementrian Perdagangan RI.  Akhirnya pada Sabtu 4 Juli 2015, Menteri Perdagangan mengundang idEA untuk membahas RPP E-Commerce.

Dalam pertemuan tersebut, Mendag menyatakan akan melibatkan Asosiasi dalam proses penyusunan aturan tersebut. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agnes Savithri
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper