Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyusun skema keberpihakan pemilik proyek infrastruktur yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggunakan material produksi dalam negeri.
Budi Irmawan, Direktur Industri Material Dasar Logam Kemenperin, mengatakan kendati belum diputuskan, terdapat dua kemungkinan untuk mewujudkan serapan material produksi dalam negeri, yakni melalui Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.
“Tapi belum diputuskan apakah menggunakan Kepres atau Perpres untuk mewujudkan keberpihakan menyerap material infrastruktur hasil produksi dalam negeri. Ini yang masih dibahas, belum tahu persis,” katanya, Selasa (7/7/2015).
Di sisi lain, tuturnya, rumusan percepatan izin importasi produk seperti baja yang digunakan dalam proyek infrastruktur dapat dilakukan dengan catatan hasil produksi dalam negeri lebih dahulu terserap.
“Ini belum diputuskan, tetapi kementerian terkait dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk impor, tetapi dengan catatan volume yang diimpor sesuai dengan kebutuhan dan memiliki serapan yang pasti,” katanya.