Bisnis.com, JAKARTA—PT Ocean Mitramas, perusahaan perikanan tangkap, meminta bisa segera diberikan izin beroperasi setelah hasil analisa dan evaluasi (Anev) kapal eks asing dikeluarkan.
Direktur Utama PT Ocean Mitramas JH. Hamonangan Purba mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan produksi sehingga tidak ada pemasukan selama moratorium kapal eks asing yang dilakukan mulai November tahun lalu.
“Harapan kami SIPI/SIKPI yang masih hidup jangan dibekukan, melainkan diberikan izin untuk beroperasi kembali, karena kami sudah setia selama delapan bulan tidak operasi,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (2/7/2015).
Dia menambahkan kapal-kapal yang izinnya sudah mati pun diharapkan bisa segera diperpanjang.
Menurutnya, ketentuan perpanjangan yang akan dikeluarkan sesuai kebijakan pemerintah pasca analisis dan evaluasi (anev) dinilai terlalu lama.
Sebelumnya, berdasarkan hasil Anev oleh tim satgas anti illegal fishing, 4 kapal PT Ocean Mitramas telah dibekukan SIPI/SIKPI. Pembekuan dilakukan karena tingkat pelanggaran yang dilakukan tidak besar, seperti penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing dengan jumlah yang tidak banyak.
Selain 4 kapal PT Ocean Mitramas yang dibekukan, 9 SIPI dan/atau SIKPI kapal perusahaan itu sudah berakhir. Perpanjangan dari SIPI dan/atau SIKPI yang telah berakhir ini disesuaikan kepada kebijakan pemerintah pasca Anev.
Saat ini, berkas perusahaan yang masuk dalam daftar Anev, termasuk PT Ocean Mitramas, telah dialihkan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan analisa pajaknya.
Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai kerugian negara akibat praktik illegal fishing tidak hanya berasal dari praktik penangkapannya.
Menanggapi hal ini, Monang mengatakan sebaiknya KKP memberikan izin terlebih dahulu kepada kapal eks asing yang masih dilakukan proses analisa perpajakannya ini.
“Sebaiknya KKP yang menaungi langsung perusahaan perikanannya bisa men-support perusahaannya. Sementara menunggu hasil akhirnya bisa diizinkan beroperasi saja dulu,” ujarnya.