Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 50 nelayan tradisional yang melaut di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia mendesak DPR untuk mengakomodasi pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas.
Sekretaris Jenderal Kolaisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menjelaskan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum mampu mengakomodir situasi dan kondisi yang dihadapi nelayan di perbatasan.
Hal tersebut akan berdampak pada munculnya insiden penghinaan kepada NKRI dan warga negaranya. Selama 3 tahun yakni 2009-2011, sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran. Pada penangkapan itu, lanjutnya, penghinaan, pemukulan, dan penyiksaaan sering kali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap.
"Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2015).
Dalam draf RUU Bagian Keenam tentang Bantuan di Wilayah Perbatasan dan Lintas Negara pasal 32 disebutkan (1)Pemerintah pusat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap nelayan kecil yang mengalami permasalahan penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan/atau teritorial negara lain.
(2)Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan hukum dan perlindungan dari ancaman atau gangguan pihak negara lain. (3)Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, pendamping nelayan tradisional di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara, menyampaikan situasi dan kondisi nelayan yang melaut di wilayah perbatasan amatlah memprihatinkan.
Rasa cemas, khawatir tertangkap, dan ancaman tindak kekerasan terus menghantui nelayan di perbatasan. Alhasil, tingginya ongkos melaut seringkali tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.
"Lebih parah lagi, saat tertangkap aparat Malaysia, pemerintah justru tidak memberikan upaya perlindungan yang maksimal. Kami berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menyelesaikan kesulitan yang kami hadapi dan memberi rasa aman bagi nelayan di wilayah perbatasan negara," ucapnya.
Oleh karena itu, para nelayan yang melaut di perbatasan Indonesia-Malaysia mengusulkan bentuk-bentuk perlindungan dan pemberdayaan yang harus difasilitasi negara. Berikut skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan di wilayah perbatasan
Bentuk-Bentuk Perlindungan | Bentuk-Bentuk Pemberdayaan |
Penegakan hukum atas maraknya pemakaian alat tangkap trawl di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, baik oleh nelayan doemstik maupun Malaysia | Pelatihan pemakaian teknologi GPS, radio, dll |
Distribusi informasi cuaca dan wilayah potensi ikan bagi nelayan di perbatasan | Pelatihan keterampilan kerja di bidang ekonomi kreatif untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana di kawasan perbatasan lainnya |
Patroli keamanan laut rutin dilakukan | Pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil laut |
Jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan | Pelatihan paralegal |
Bantuan Hukum | Pelatihan pengenalan tapal batas Indonesia denga negara tetangga |