Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kiara: RUU Nelayan Belum Akomodasi Pencegahan Pelanggaran Batas Negara

Sebanyak 50 nelayan tradisional yang melaut di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia mendesak DPR untuk mengakomodasi pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas.
Kapal nelayan asing dibakar/Antara
Kapal nelayan asing dibakar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 50 nelayan tradisional yang melaut di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia mendesak DPR untuk mengakomodasi pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas.

Sekretaris Jenderal Kolaisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menjelaskan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum mampu mengakomodir situasi dan kondisi yang dihadapi nelayan di perbatasan.

Hal tersebut akan berdampak pada munculnya insiden penghinaan kepada NKRI dan warga negaranya. Selama 3 tahun yakni 2009-2011, sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran. Pada penangkapan itu, lanjutnya, penghinaan, pemukulan, dan penyiksaaan sering kali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap.

"Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2015).

Dalam draf RUU Bagian Keenam tentang Bantuan di Wilayah Perbatasan dan Lintas Negara pasal 32 disebutkan (1)Pemerintah pusat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap nelayan kecil yang mengalami permasalahan penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan/atau teritorial negara lain.

(2)Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan hukum dan perlindungan dari ancaman atau gangguan pihak negara lain. (3)Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.

Sementara itu, Muhammad Iqbal, pendamping nelayan tradisional di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara, menyampaikan situasi dan kondisi nelayan yang melaut di wilayah perbatasan amatlah memprihatinkan.

Rasa cemas, khawatir tertangkap, dan ancaman tindak kekerasan terus menghantui nelayan di perbatasan. Alhasil, tingginya ongkos melaut seringkali tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

"Lebih parah lagi, saat tertangkap aparat Malaysia, pemerintah justru tidak memberikan upaya perlindungan yang maksimal. Kami berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menyelesaikan kesulitan yang kami hadapi dan memberi rasa aman bagi nelayan di wilayah perbatasan negara," ucapnya.

Oleh karena itu, para nelayan yang melaut di perbatasan Indonesia-Malaysia mengusulkan bentuk-bentuk perlindungan dan pemberdayaan yang harus difasilitasi negara. Berikut skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan di wilayah perbatasan 

Bentuk-Bentuk Perlindungan

Bentuk-Bentuk Pemberdayaan

Penegakan hukum atas maraknya pemakaian alat tangkap trawl di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, baik oleh nelayan doemstik maupun Malaysia

Pelatihan pemakaian teknologi GPS, radio, dll

Distribusi informasi cuaca dan wilayah potensi ikan bagi nelayan di perbatasan

Pelatihan keterampilan kerja di bidang ekonomi kreatif untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana di kawasan perbatasan lainnya

Patroli keamanan laut rutin dilakukan

Pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil laut

Jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan

Pelatihan paralegal

Bantuan Hukum

Pelatihan pengenalan tapal batas Indonesia denga negara tetangga

 

                                                                       

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper