Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Sumber Daya Air Dihapus, Asing Masih Boleh Tanam Modal

Sejumlah stakeholder di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepakat menghapus pasal yang menutup hak penanaman modal asing mengusahakan air dalam rancangan peraturan pemerintah tentang sumber daya air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepakat menghapus pasal yang menutup hak penanaman modal asing mengusahakan air dalam rancangan peraturan pemerintah tentang sumber daya air.

Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, mengatakan dengan tetap memerhatikan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi seusai membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, posisi PMA disetarakan dengan penanaman modal dalam negeri.

"Kami tetap memperhatikan rekomendasi dari MK. Namun, jangan secara eksplisit membedakan swasta dalam negeri dan swasta asing, karena swasta asing juga dilindungi oleh undang-undang," katanya Kamis, (2/7/2015).

Kesepakatan pasal dalam RPP ini, menurutnya sebagai solusi sementara guna menghindari kekosongan hukum seusai pembatalan UU No. 7/2004 oleh MK. Kelak pemerintah akan menyusun undang-undang tentang sumber daya air yang baru.

Menurutnya, harmonisasi RPP tentang sumber daya air sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa produk hukum yang dikeluarkan tidak boleh merugikan salah satu pihak.

"Tinggal menunggu legal drafting yang kemudian ditandatangani presiden. Nanti akan kami periksa lagi setelah drafting selesai.Secara umum prinsip-prinsip dalam RPP telah disepakati," ujarnya.

Usai RPP tersebut disahkan, lanjutnya, kelak akan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait kewenangan air permukaan dan kewenangan air tanah. Peraturan teknis tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Rachmat Hidayat, juru bicaraForum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, mengatakan pasal dalam RPP sumber daya air yang memutus hak PMA memperoleh izin pengusahaan air melanggar UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Menurutnya, UU tersebut yang menyebutkan penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.

Alasan pemerintah mengetatkan izin pengusahaan air karena swasta menguasai sumber daya air tidak berdasar. Hal itu dikonfirmasi oleh data Balitbang Sumber Daya Air Kemen PU-Pera yang menunjukkan potensi air di Indonesia mencapai 3,9 triliun meter kubik.

Dari potensi ini, yang dapat dimanfaatkan hanya 691 miliar meter kubik dengan rincian yang sudah termanfaatkan 175 miliar meter kubik dan belum dimanfaatkan 516 miliar meter kubik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper