Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan dengan Peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi dalam negeri yang akan berlaku efektif 1 Juli 2015.
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan pada prinsipnya, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mewjudkan tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. Namun, menurutnya, penerapan regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tujuan yang diharapkan tercapai.
"Penerapan peraturan ini jelas akan berdampak secara masif kepada dunia industri termasuk industri pertambangan dan perdagangan komoditi batu bara pada khususnya," katanya di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Dia mengungkapkan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam peratran tersebut perlu diakukan terlebih dahulu penyelarasan dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terutama dalam hal penanaman modal di bidang keuangan.
Selain itu, dia juga menyatakan para pengusaha batu bara akan kesulitan jika transaksinya harus dalam mata uang rupiah. Pasalnya, selain pembukuan perusahaan sebagian besar dalam mata uang dolar, harga acuan dan patokan batubara yang digunakan pun dalam mata uang dolar.
"Untuk kegiatan penambangan banyak peralatan termasuk alat-alat berat yang dibeli dengan mata uang dolar Amerika Serikat," ujarnya.
Dia juga menegaskan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam peraturan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan di dalam Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 Tahun 2015 di mana perusahaan dapat menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan.