Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP: Ada Sejumlah Kesalahan Data Santunan Waduk Jatigede

Baru satu hari melakukan proses pembayaran dana relokasi dan santunan warga terdampak penggenangan Waduk Jatigede, BPKP telah temukan sejumlah kesalahan data.nn
Bisnis.com, SUMEDANG--Baru satu hari melakukan proses pembayaran dana relokasi dan santunan warga terdampak penggenangan Waduk Jatigede, BPKP telah temukan sejumlah kesalahan data.
 
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Simarmata Hamonangan mengatakan, sejak proses registrasi, verifikasi dan validasi dibuka hari ini untuk diproses pembayarannya, BPKP menemukan adanya data penerima pembayaran yang dobel.
 
"Dulu kan sudah ada data klaster A (penerima hak relokasi) dan klaster B (masyarakat lainnya) berdasarkan hasil verifikasi BPKP. Nah, pada saat registrasi lagi hari ini, dari database IT kita ada yang nama dan NIK yang sama terdata dobel," katanya, Jumat (26/6/2015).
 
Menurutnya, terhadapat masyarakat yang terdata dobel, tetap hanya akan dibayarkan sekali.
 
Tidak hanya itu, Simarmata mengatakan sudah ada sejumlah masyarakat yang datang dan mengeluh karena tidak terdata sebagai penerima hak. Mereka mengaku dulu sudah mendaftar namun entah mengapa tidak terdata oleh BPKP.
 
Menurut Simarmata, hal tersebut bisa saja terjadi karena kesalahan manusiawi tim pedata yang menyebabkan data masyarakat tersebut tidak sampai ke BPKP.
 
Untuk itu, menurutnya tim verifikasi akan memeriksa kembali data masyarakat tersebut. Pemerintah akan tetap membayar bila terbukti mereka memang memiliki hak.
 
"Dengan ini berarti kemungkinan ada perubahan dalam realisasi anggaran yang akan disalurkan," katanya.
 
Adapun total anggaran yang akan disalurkan pemerintah mencapai Rp741 miliar. Masyarakat penerima dana terbagi dalam dua kelompok, yakni kelompok masyarakat A penerima hak relokasi dan kelompok B masyarakat lainnya.
 
Berdasarkan data BPKP sebelumnya, kelompok A terdiri atas 4.514 kepala keluarga, berhak menerima dana relokasi sebesar Rp122,5 juta.
 
Sedangkan kelompok B terdiri atas 6.410 kk, berhak atas dana santunan Rp29 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam perpres 1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Penggenangan Waduk Jatigede.
 
Simarmata mengatakan ada sekitar 40-an anggota tim pembayaran dan penanganan komplain. Dengan itu, dirinya yakin proses pembayaran dan masalah-masalah yang muncul dapat terselesaikan bersamaan sebelum penggenangan pada 1 Agustus mendatang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper