Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Dana Talangan Korban Lapindo Rp782 M Disalurkan

Pemerintah akan mulai merealisasikan pembayaran kepada warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak mulai Jumat [hari ini] dengan total anggaran Rp781,688 miliar.
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai merealisasikan pembayaran kepada warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak mulai Jumat [hari ini] dengan total anggaran Rp781,688 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Taufik Widjoyono mengatakan, draf Peraturan Presiden sudah diajukan kepada presiden setelah dilakukan revisi atas beberapa klausul.

“Tadi malam [Rabu] sudah di meja presiden. Sudah dikoreksi, sudah diparaf menteri PU dan Menteri Keuangan,” katanya, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, klausul yang ditambahkan dalam perpres tersebut adalah terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lapindo bila melanggar sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam perpres tersebut. Sebelumnya, memang telah ada klausul sanksi, tetapi belum secara eksplisit menyebutkan model sanksinya.

Taufik mengatakan setelah perpres ditandatangani presiden, Menteri Keuangan akan langsung melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak Lapindo.  

Dengan demikian, penyaluran anggaran secara sah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan penyaluran yang diatur dalam perpres.

“Menteri Keuangan yang tanda tangan, bukan PU. Berdasarkan itu, DIPA juga selesai hari ini. Di sana [Sidoarjo] sudah bisa mulai dibayarkan besok [Jumat, 26/6/2015],” katanya.

Menurutnya, dalam proses pembayaran, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarja akan melakukan validasi terhadap data masyarakat terdaftar untuk memastikan tidak ada lagi masalah terkait tuntutan-tuntutan baru.

Taufik mengatakan proses pembayaran tidak akan dilakukan sekaligus. Besok, pembayaran baru akan dilakukan terhadap sejumlah masyarakat yang sudah tervalidasi.

Perpres tersebut dibutuhkan sebagai aturan pelaksana penyaluran dana ganti rugi seturut amanat UU No. 3/2015 tentang perubahan atas UU No. 27/2014 tentang APBN 2015.

Sesuai dengan UU No. 3/2015 Pasal 23B, untuk pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak lumpur dialokasikan dana sebesar Rp781,688 miliar.

Dana tersebut merupakan dana talangan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan korban lumpur di PAT yang tidak sanggup dibayar oleh Lapindo.

Untuk itu, Lapindo menjaminkan tanah di PAT seluas 641 hektare yang telah dibayarkan Lapindo dengan nilai Rp2,7 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.

Taufik mengatakan Lapindo akan dibebani bunga 4,8% atas utang terhadap pemerintah tersebut. Kesepakaktan tersebut diambil dalam sidang kabinet Senin lalu dan telah disepakati Lapindo pula. Ketetapan tersebut dimuat pula dalam Perpres.

Berdasarkan hasil audit BPKP, jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban lumpur Lapindo seharusnya mencapai Rp827,1 miliar.

Taufik mengatakan kelebihan kebutuhan anggaran sekitar Rp46 milair tersebut akan dibahas kembali bersama DPR. “Mungkin bisa lewat anggaran 2016 atau mungkin APBN-P lagi untuk tahun ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper