Bisnis.com, JAKARTA— Situasi migrasi TV Digital di Indonesia yang kompleks mendorong pemerintah memasukkan pengaturannya ke dalam Undang-Undang.
Pemerintah merencanakan regulasi migrasi TV digital akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan situasi migrasi TV digital di Indonesia terlampau pelik sehingga pemerintah harus mengambil langkah.
“Migrasi TV digital kemungkinan akan masuk undang-undang karena saat ini banyak tarik menarik kepentingan, bahkan hingga dibawa ke pengadilan,” ujar Rudiantara di Jakarta.
Maka dari itu, bersamaan dengan revisi UU Penyiaran, regulasi migrasi TV Digital akan dibahas pula. Rudiantara menyebutkan beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi tersebut adalah adanya kesepakatan berapa jangka waktu yang diberikan setelah UU disahkan.
“Misalnya tahun X setelah UU ini diberlakukan. Nah, jangka waktu tersebut yang harus dibicarakan oleh stakeholder,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATDSI) Gilang Iskandar mengungkapkan pihaknya menginginkan masalah teknologi termasuk digitalisasi dapat diakomodasi dalam UU Penyiaran yang baru.
“Kami maunya masalah teknologi diakomodasi dalam Undang-Undang Penyiaran yang baru agar memiliki landasan hukum yang kuat. Dan beberapa hal lainnya yang perlu disempurnakan,” ujar Gilang saat dihubungi Bisnis.
Di samping masalah digitalisasi, Gilang pun menjelaskan perlunya kejelasan pembagian wewenang antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah. “Tupoksi KPI dan masalah role bisnis penyiaran pun perlu dijelaskan,” ungkapnya.
Gilang mengakui tahap revisi UU saat ini memang akan mengalami banyak perubahan dan tidak mudah karena banyaknya pihak yang terkait, namun pihaknya optimis regulasi tersebut akan segera rampung sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Proglegnas).