Bisnis.com,JAKARTA—Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) empat grup perusahaan perikanan besar di Indonesia akan dicabut.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) yang dilakukan satgas anti illegal fishing, keempat grup perusahaan ini didapat melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, seperti human trafficking, kapal berbendera ganda, kapal tidak memiliki surat keterangan penghapusan kapal (deletion certificate), kapal tidak memiliki surat keterangan pembelian kapal (deletion bill of sale), penggunaan nahkoda/ABK asing, pemalsuan dokumen, dan lainnya.
Keempat grup perusahaan itu di antaranya adalah grup PT Pusaka Benjina Resources (PBR), grup PT Dwi Karya Reksa Abadi, grup PT Mabiru, dan grup PT Maritim Timur Jaya (MTJ).
Dari data satgas anti illegal fishing, dari empat grup perusahaan tersebut terdapat 16 perusahaan dengan jumlah kapal 248 kapal dengan ukuran di atas 30 GT.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan SIUP grup PBR sudah dicabut sejak perusahaan ini terbukti melakukan tindak perbudakan. Sementara empat grup perusahaan lainnya diintruksikan untuk dicabut Senin (22/6/2015).
“Hari ini saya perintahkan dirjen tangkap cabut SIUP PT Dwi Karya. Kemudian Mabiru, MTJ juga sama,” katanya.
Sebelum instruksi pencabutan SIUP ini, lanjutnya, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal-kapal milik perusahaan tersebut pun sudah terlebih dahulu dicabut berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Susi menambahkan grup PBR merupakan perusahaan perikanan yang beroperasi di pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Sementara grup Mabiru beroperasi di wilayah Ambon, MTJ di Tual, Maluku, dan Dwi karya di Wanam, Papua.
Dia juga menyebut PT Indojurong Fishing Industry akan dicabut SIUP-nya dari hasil Anev tersebut. Namun, Satgas Anti Illegal Fishing menyatakan belum ada pencabutan kepada PT Indojurong itu.