Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelunasan Biaya Petugas Haji Khusus Sudah Dibuka, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyampaikan bahwa pada Senin-Selasa (22-23/6/2015) akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus.
HIMPUH mendapat 6 petugas asosiasi. /Bisnis.com
HIMPUH mendapat 6 petugas asosiasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyampaikan bahwa pada Senin-Selasa (22-23/6/2015) akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus.

"Benar, hari ini dan besok akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus sebanyak 769 orang. Pelunasan ini sesuai dengan PMA 34 tahun 2015 dan SK Dirjen PHU 114 tahun 2015," kata Nur Aliya Fitra, Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Nur Aliya menjelaskan sesuai dengan PMA 34/2015 tentang Kuota Haji Tahun 1436H/2015M dinyatakan bahwa kuota jemaah haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang, dan petugas jemaah haji khusus sebanyak 769 orang.

Petugas jemaah haji khusus tersebut terdiri dari pengurus sebanyak 302 orang, pembimbing sebanyak 302 orang, dokter 151 orang dan pengurus asosiasi 14 orang.

Kriteria dalam menentukan komposisi petugas sebagaimana diatur dalam SK Dirjen PHU Nomor 114/2015 tentang Juknis Pelunasan Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1436H/2015M.

Pembimbing.

  • Jamaan 45 orang mendapat 1 petugas pembimbing.
  • Jamaah 46 - 90 orang mendapat 2 petugas pembimbing.
  • Jamaah 91-135 orang mendapat 3 petugas pembimbing.
  • Jamaah 136 - 180 orang mendapat 4 petugas pembimbing.
  • Jamaah 181-225 orang mendapat 5 petugas pembimbing

Pengurus

  • Jamaah 45 - 135 orang mendapat 1 petugas pengurus.
  • Jamaah 136 - 225 orang mendapat 2 petugas pengurus.

Dokter.

  • Jamaah 45 - 90 orang mendapat 1 dokter.
  • Jamaah 91 - 180 orang mendapat 2 dokter.
  • Jamaah 181 - 225 orang mendapat 3 dokter


Asosiasi.

  • HIMPUH mendapat 6 petugas asosiasi.
  • Amphuri mendapat 4 petugas asosiasi.
  • Asphurindo mendapat 2 petugas asosiasi.
  • Kesthuri mendapat 2 petugas asosiasi


Nur Aliya menambahkan, "Pengisian Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dilaksanakan di Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat. Adapun pelunasannya dilakukan di BPS BPIH yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama".

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di Subdit Pendaftaran Haji 021-34833924", tutup Nur Aliya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper