Bisnis.com, JAKARTA - Nelayan pengguna cantrang mulai melakukan pengalihan alat tangkap melalui bantuan fasilitas perbankan lewat program Jaring yang didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sudah ada penandatangan memorandum of understanding (MOU) dengan tujuh bank nasional untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan untuk mengganti alat tangkap tersebut.
"Siapkan satu pola pemberian kredit untuk bantu penggantian alat tangkap lainnya," katanya saat konferensi pers perkembangan kebijakan KKP, Kamis (18/6/2015).
Berdasarkan Peraturan Menteri KP No.2/2015 tentang Pelarangan Alat Tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik, cantrang tidak boleh lagi digunakan karena tidak ramah lingkungan. KKP merekomendasikan alat tnagkap pengganti cantrang tersebut, yaitu pukat cincin (purse seine), bouke ami, gill net pelagis besar, dan bottom longline.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan komitmen bantuan lewat program Jaring OJK ini juga dilakukan oleh satu bank daerah dan industri keuangan nonbank.
Ketujuh bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank Danamon Indonesia, Bank Mandiri, Bank Permata, dan Bank Bukopin. Sedangkan bank daerah yang berkomitmen adalah BPD Sulselbar.
"Mereka komitmen alokasikan Rp7,15 miliar untuk dukungan pendanaan 2015, termasuk alokasi untuk KUR," katanya.
Saut menambahkan komitmen ini juga untuk mendukung program pengembangan sektor kelautan dan perikanan lainnya, seperti kapal, dan cold strage. []